BBSPJI Tekstil Textile Industry Standardization & Services
Industrial Services

Mandatory and Voluntary Product Certification

Certification Body

An accredited government-owned product certification body ready to serve the textile and textile product (TPT) industry that requires SNI mark certification (SPPT SNI).

Updated 06/10/2026

Mandatory and Voluntary Product Certification

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil merupakan lembaga sertifikasi produk milik pemerintah yang telah diakreditasi dan siap melayani kebutuhan industri TPT yang memerlukan sertifikasi produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. LSPro BBSPJI Tekstil diakreditasi oleh KAN dengan nomor LSPr-023-IDN.

Layanan Sertifikasi Produk Wajib dan Sukarela BBSPJI Tekstil dari Kementerian Perindustrian memberikan jaminan mutu, keamanan, dan kepatuhan standar (SPPT-SNI) bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Proses ini meliputi verifikasi, uji laboratorium terakreditasi, hingga penerbitan sertifikat.

Tanda SNI dan Logo LS-BBSPJIT

Dalam menjalankan proses sertifikasi, seluruh personel LSPro BBSPJI Tekstil yang terlibat di dalamnya bersifat objektif, tidak memihak dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga proses sertifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012 (Penilaian kesesuaian- Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa).

Memastikan produk tekstil dan mainan anak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, kredibilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. BBSPJI Tekstil sebagai lembaga sertifikasi terakreditasi KAN (LsPr-023IDN), siap membantu industri dalam memperoleh sertifikasi produk SNI Wajib maupun SNI Sukarela.

SNI Produk Wajib 

  • Mainan Anak, usia 0 – 14 tahun (Tipe 1 dan 5) SNI ISO 8124-1:2010 dan SNI ISO 8124-2:2010
  • Kertas dan Karton Kemasan
  • Pakaian Bayi, usia 0 – 36 bulan (Tipe 1) SNI 7617:2013 
  • Sepatu Pengaman

SNI Produk Sukarela 

  • Produk tekstil : Pakaian bayi dan anak, pakaian jadi, handuk, kaus kaki, masker kain, nirtenun peredam suara, geotekstil tenun, geotekstil nirtenun, sarung tradisional, seprai, pakaian dalam, pakaian dalam pria, kerudung, karpet, mukena, sajadah, linen rumah sakit reusable
  • Lainnya : Mainan elektrik, dan mainan non-elektrik, sepatu kulit sistem lem wanita & pria, persyaratan zat warna azo karsinogen, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain
  • Tekstil : Kain tenun, kain vitrase, kain mori, kain jok, kain untuk gaun bedah, serat, benang, kain ihram untuk pria 

 

Untuk SNI Wajib melakukan pendaftaran NPB (Nomor Pendaftaran Barang) Via OSS

Untuk SNI Sukarela melakujan registrasi tanda SNI di https://bangbeni.bsn.go.id

Pertanyaan dan permintaan informasi seputar klien LS-BBSPJIT silakan hubungi: LSPro-BBSPJIT

STANDAR PELAYANAN MINIMUM JASA SERTIFIKASI PRODUK

No. Activity Time Unit
1. Administrasi permohonan sertifikasi 1 days
2. Persiapan proses sertifikasi (pemeriksaan dokumen, penyusunan perjanjian kerja sama, dan penyusunan jadwal audit) 2 days
3. Penerbitan tagihan 1
4 Pelaksanaan sertifikasi 23 days
5. Penerbitan dan penyerahan sertifikat 1 days
Minimum Service Standards 28 Hari

Notes

  • diluar sabtu, minggu, hari libur,dan cuti bersama Nasional
  • diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual)
  • diluar waktu pengujian produk (jika ada)
  • diluar durasi yang tidak bisa dikendalikan (misal proses menunggu feedback yang dilakukan oleh pemohon contoh: jeda waktu perbaikan temuan audit, dll)

Mandatory and Voluntary Product Certification Process

Mandatory and Voluntary Product Certification Process
  1. The customer submits a service request (in person, by phone, email or live chat).
  2. The Marketing Sub-coordination prepares a quotation letter.
  3. The customer accepts the quotation.
  4. An E-Billing code is issued according to the price details.
  5. The customer makes the payment at a Collecting Bank (MPN G-2).
  6. Payment validation and creation of the Work Order.
  7. Activities are carried out according to the Minimum Service Standards.
  8. Issuance of the certificate / results report and service evaluation.

Rates & Forms

Service rates are set by an official Decree. The decree files and all application forms are kept in the Information Access Portal.