BBSPJI Tekstil Standardisierung & Dienstleistungen für die Textilindustrie
Industriedienstleistungen

Verpflichtende und freiwillige Produktzertifizierung

Zertifizierungsstelle

Eine akkreditierte staatliche Produktzertifizierungsstelle für die Textil- und Bekleidungsindustrie (TPT), die eine Zertifizierung zur Verwendung des SNI-Zeichens (SPPT SNI) benötigt.

Aktualisiert am 06.10.2026

Verpflichtende und freiwillige Produktzertifizierung

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil merupakan lembaga sertifikasi produk milik pemerintah yang telah diakreditasi dan siap melayani kebutuhan industri TPT yang memerlukan sertifikasi produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. LSPro BBSPJI Tekstil diakreditasi oleh KAN dengan nomor LSPr-023-IDN.

Layanan Sertifikasi Produk Wajib dan Sukarela BBSPJI Tekstil dari Kementerian Perindustrian memberikan jaminan mutu, keamanan, dan kepatuhan standar (SPPT-SNI) bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Proses ini meliputi verifikasi, uji laboratorium terakreditasi, hingga penerbitan sertifikat.

Tanda SNI dan Logo LS-BBSPJIT

Dalam menjalankan proses sertifikasi, seluruh personel LSPro BBSPJI Tekstil yang terlibat di dalamnya bersifat objektif, tidak memihak dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga proses sertifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012 (Penilaian kesesuaian- Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa).

Memastikan produk tekstil dan mainan anak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, kredibilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. BBSPJI Tekstil sebagai lembaga sertifikasi terakreditasi KAN (LsPr-023IDN), siap membantu industri dalam memperoleh sertifikasi produk SNI Wajib maupun SNI Sukarela.

SNI Produk Wajib 

  • Mainan Anak, usia 0 – 14 tahun (Tipe 1 dan 5) SNI ISO 8124-1:2010 dan SNI ISO 8124-2:2010
  • Kertas dan Karton Kemasan
  • Pakaian Bayi, usia 0 – 36 bulan (Tipe 1) SNI 7617:2013 
  • Sepatu Pengaman

SNI Produk Sukarela 

  • Produk tekstil : Pakaian bayi dan anak, pakaian jadi, handuk, kaus kaki, masker kain, nirtenun peredam suara, geotekstil tenun, geotekstil nirtenun, sarung tradisional, seprai, pakaian dalam, pakaian dalam pria, kerudung, karpet, mukena, sajadah, linen rumah sakit reusable
  • Lainnya : Mainan elektrik, dan mainan non-elektrik, sepatu kulit sistem lem wanita & pria, persyaratan zat warna azo karsinogen, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain
  • Tekstil : Kain tenun, kain vitrase, kain mori, kain jok, kain untuk gaun bedah, serat, benang, kain ihram untuk pria 

 

Untuk SNI Wajib melakukan pendaftaran NPB (Nomor Pendaftaran Barang) Via OSS

Untuk SNI Sukarela melakujan registrasi tanda SNI di https://bangbeni.bsn.go.id

Pertanyaan dan permintaan informasi seputar klien LS-BBSPJIT silakan hubungi: LSPro-BBSPJIT

STANDAR PELAYANAN MINIMUM JASA SERTIFIKASI PRODUK

Nr. Tätigkeit Dauer Einheit
1. Administrasi permohonan sertifikasi 1 Tage
2. Persiapan proses sertifikasi (pemeriksaan dokumen, penyusunan perjanjian kerja sama, dan penyusunan jadwal audit) 2 Tage
3. Penerbitan tagihan 1
4 Pelaksanaan sertifikasi 23 Tage
5. Penerbitan dan penyerahan sertifikat 1 Tage
Mindestservicestandards 28 Hari

Hinweise

  • diluar sabtu, minggu, hari libur,dan cuti bersama Nasional
  • diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual)
  • diluar waktu pengujian produk (jika ada)
  • diluar durasi yang tidak bisa dikendalikan (misal proses menunggu feedback yang dilakukan oleh pemohon contoh: jeda waktu perbaikan temuan audit, dll)

Ablauf der verpflichtenden und freiwilligen Produktzertifizierung

Ablauf der verpflichtenden und freiwilligen Produktzertifizierung
  1. Der Kunde stellt eine Serviceanfrage (persönlich, telefonisch, per E-Mail oder Live-Chat).
  2. Das Teilkoordinationsteam Marketing erstellt ein Angebotsschreiben.
  3. Der Kunde nimmt das Angebot an.
  4. Ein E-Billing-Code wird gemäß der Preisaufstellung ausgestellt.
  5. Der Kunde zahlt bei einer Annahmebank (MPN G-2).
  6. Validierung der Zahlung und Erstellung des Arbeitsauftrags.
  7. Die Leistungen werden gemäß den Mindestservicestandards erbracht.
  8. Ausstellung des Zertifikats / Ergebnisberichts und Bewertung des Service.

Tarife & Formulare

Die Servicetarife werden durch einen offiziellen Beschluss festgelegt. Die Beschlussdokumente und alle Antragsformulare finden Sie im Informationsportal.