Beliebte Suchbegriffe
Zertifizierungsstelle
Eine akkreditierte staatliche Produktzertifizierungsstelle für die Textil- und Bekleidungsindustrie (TPT), die eine Zertifizierung zur Verwendung des SNI-Zeichens (SPPT SNI) benötigt.
Aktualisiert am 06.10.2026
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil merupakan lembaga sertifikasi produk milik pemerintah yang telah diakreditasi dan siap melayani kebutuhan industri TPT yang memerlukan sertifikasi produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. LSPro BBSPJI Tekstil diakreditasi oleh KAN dengan nomor LSPr-023-IDN.
Layanan Sertifikasi Produk Wajib dan Sukarela BBSPJI Tekstil dari Kementerian Perindustrian memberikan jaminan mutu, keamanan, dan kepatuhan standar (SPPT-SNI) bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Proses ini meliputi verifikasi, uji laboratorium terakreditasi, hingga penerbitan sertifikat.








Tanda SNI dan Logo LS-BBSPJIT


Dalam menjalankan proses sertifikasi, seluruh personel LSPro BBSPJI Tekstil yang terlibat di dalamnya bersifat objektif, tidak memihak dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga proses sertifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012 (Penilaian kesesuaian- Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa).
Memastikan produk tekstil dan mainan anak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, kredibilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. BBSPJI Tekstil sebagai lembaga sertifikasi terakreditasi KAN (LsPr-023IDN), siap membantu industri dalam memperoleh sertifikasi produk SNI Wajib maupun SNI Sukarela.
SNI Produk Wajib
SNI Produk Sukarela

Untuk SNI Wajib melakukan pendaftaran NPB (Nomor Pendaftaran Barang) Via OSS
Untuk SNI Sukarela melakujan registrasi tanda SNI di https://bangbeni.bsn.go.id

Pertanyaan dan permintaan informasi seputar klien LS-BBSPJIT silakan hubungi: LSPro-BBSPJIT
| Nr. | Tätigkeit | Dauer | Einheit |
|---|---|---|---|
| 1. | Administrasi permohonan sertifikasi | 1 | Tage |
| 2. | Persiapan proses sertifikasi (pemeriksaan dokumen, penyusunan perjanjian kerja sama, dan penyusunan jadwal audit) | 2 | Tage |
| 3. | Penerbitan tagihan | 1 | |
| 4 | Pelaksanaan sertifikasi | 23 | Tage |
| 5. | Penerbitan dan penyerahan sertifikat | 1 | Tage |
| Mindestservicestandards | 28 Hari | ||
Die Servicetarife werden durch einen offiziellen Beschluss festgelegt. Die Beschlussdokumente und alle Antragsformulare finden Sie im Informationsportal.