BBSPJI Tekstil Standardisasi & Layanan Jasa Industri Tekstil
Layanan Jasa Industri

Sertifikasi Produk Wajib dan Sukarela

Lembaga Sertifikasi

Lembaga sertifikasi produk milik pemerintah yang telah diakreditasi dan siap melayani kebutuhan industri TPT yang memerlukan sertifikasi penggunaan tanda (SPPT) SNI.

Update 06/10/2026

Sertifikasi Produk Wajib dan Sukarela

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil merupakan lembaga sertifikasi produk milik pemerintah yang telah diakreditasi dan siap melayani kebutuhan industri TPT yang memerlukan sertifikasi produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. LSPro BBSPJI Tekstil diakreditasi oleh KAN dengan nomor LSPr-023-IDN.

Layanan Sertifikasi Produk Wajib dan Sukarela BBSPJI Tekstil dari Kementerian Perindustrian memberikan jaminan mutu, keamanan, dan kepatuhan standar (SPPT-SNI) bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Proses ini meliputi verifikasi, uji laboratorium terakreditasi, hingga penerbitan sertifikat.

Tanda SNI dan Logo LS-BBSPJIT

Dalam menjalankan proses sertifikasi, seluruh personel LSPro BBSPJI Tekstil yang terlibat di dalamnya bersifat objektif, tidak memihak dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga proses sertifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012 (Penilaian kesesuaian- Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa).

Memastikan produk tekstil dan mainan anak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, kredibilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. BBSPJI Tekstil sebagai lembaga sertifikasi terakreditasi KAN (LsPr-023IDN), siap membantu industri dalam memperoleh sertifikasi produk SNI Wajib maupun SNI Sukarela.

SNI Produk Wajib 

  • Mainan Anak, usia 0 – 14 tahun (Tipe 1 dan 5) SNI ISO 8124-1:2010 dan SNI ISO 8124-2:2010
  • Kertas dan Karton Kemasan
  • Pakaian Bayi, usia 0 – 36 bulan (Tipe 1) SNI 7617:2013 
  • Sepatu Pengaman

SNI Produk Sukarela 

  • Produk tekstil : Pakaian bayi dan anak, pakaian jadi, handuk, kaus kaki, masker kain, nirtenun peredam suara, geotekstil tenun, geotekstil nirtenun, sarung tradisional, seprai, pakaian dalam, pakaian dalam pria, kerudung, karpet, mukena, sajadah, linen rumah sakit reusable
  • Lainnya : Mainan elektrik, dan mainan non-elektrik, sepatu kulit sistem lem wanita & pria, persyaratan zat warna azo karsinogen, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain
  • Tekstil : Kain tenun, kain vitrase, kain mori, kain jok, kain untuk gaun bedah, serat, benang, kain ihram untuk pria 

 

Untuk SNI Wajib melakukan pendaftaran NPB (Nomor Pendaftaran Barang) Via OSS

Untuk SNI Sukarela melakujan registrasi tanda SNI di https://bangbeni.bsn.go.id

Pertanyaan dan permintaan informasi seputar klien LS-BBSPJIT silakan hubungi: LSPro-BBSPJIT

STANDAR PELAYANAN MINIMUM JASA SERTIFIKASI PRODUK

No. Kegiatan / Aktivitas Waktu Satuan
1. Administrasi permohonan sertifikasi 1 hari
2. Persiapan proses sertifikasi (pemeriksaan dokumen, penyusunan perjanjian kerja sama, dan penyusunan jadwal audit) 2 hari
3. Penerbitan tagihan 1
4 Pelaksanaan sertifikasi 23 hari
5. Penerbitan dan penyerahan sertifikat 1 hari
Standar Pelayanan Minimum 28 Hari

Catatan

  • diluar sabtu, minggu, hari libur,dan cuti bersama Nasional
  • diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual)
  • diluar waktu pengujian produk (jika ada)
  • diluar durasi yang tidak bisa dikendalikan (misal proses menunggu feedback yang dilakukan oleh pemohon contoh: jeda waktu perbaikan temuan audit, dll)

Proses Sertifikasi Produk Wajib dan Sukarela

Proses Sertifikasi Produk Wajib dan Sukarela
  1. Pelanggan membuat permohonan layanan (datang langsung, telepon, email, atau livechat).
  2. Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran.
  3. Pelanggan menyetujui penawaran.
  4. Penerbitan kode E-Billing sesuai rincian harga.
  5. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank Persepsi (MPN G-2).
  6. Validasi pembayaran dan pembuatan Work Order.
  7. Pelaksanaan kegiatan sesuai Standar Pelayanan Minimum.
  8. Penerbitan sertifikat / laporan hasil dan penilaian layanan.

Tarif & Formulir

Tarif layanan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. Berkas SK dan seluruh formulir permohonan tersimpan di Portal Akses Informasi.