BBSPJI Tekstil Standardisasi & Layanan Jasa Industri Tekstil
Applicant Rights

Hak-Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diperbarui: 29 Oktober 2026 BBSPJI Tekstil

I. Informasi yang Dapat Diminta

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:

  • menghambat proses penegakan hukum;
  • mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  • merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • mengungkap rahasia pribadi;
  • memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
  • informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II. Tanda Bukti Permohonan

Pastikan Anda mendapatkan tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran dari Petugas Informasi/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan alasannya kepada petugas informasi; mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.

III. Pemberitahuan Tertulis

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.

Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan atau belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV. Biaya Salinan Informasi

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).

V. Keberatan kepada Atasan PPID

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

VI. Keberatan kepada Komisi Informasi

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.