BBSPJI TekstilStandardisasi & Layanan Jasa Industri Tekstil
Profil Pelayanan Informasi Publik BBT
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Informasi Publik BBSPJI-Tekstil
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Kemenperin mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat dan Daerah. Balai Besar Tekstil (BBT) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenperin telah mengangkat PPID BBT, yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BBT Kemenperin.
Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis-jenis informasi publik yang dikelola oleh BBT adalah sebagai berikut: Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, dapat diperoleh melalui website ini pada halaman Informasi Publik BBT. Informasi yang tersedia setiap saat, dapat diperoleh melalui Prosedur Permohonan Informasi. Informasi yang diumumkan secara serta merta dapat dilihat pada website ini.
Struktur Organisasi PPID BBSPJI Tekstil
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Permen PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor 97 Tahun 2026;
Surat Keputusan Kepala Balai Besar Tekstil Nomor 352 Tahun 2026 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Tekstil Tahun 2026.
Visi, Misi & Motto Pelayanan
Visi
Menjadi pintu gerbang layanan informasi publik yang kredibel.
Misi
Memberikan pelayanan akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui peningkatan profesionalisme SDM.
Meningkatkan sarana prasarana dalam mendukung layanan informasi yang efisien dan efektif.
JUARA
Motto Pelayanan — Jujur, Amanah, Ramah.
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
IPemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
IIPastikan anda mendapatkan tanda bukti Permohonan Informasi berupa nomor pendaftaran ke Petugas Informasi / PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
IIIPemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IVBiaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik.
VApabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VIApabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Hak & Kewajiban
Kewajiban Pengguna
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Badan Publik
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu informasi: yang dapat membahayakan negara; yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Kewajiban Badan Publik
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajibannya Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
1. Persyaratan Pemohon
aWarga Negara Indonesia.
bMengisi Formulir Permintaan Informasi Publik.
cMenunjukan KTP/identitas lain dan melampirkan Fotocopy KTP/identitas lain.
dPengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Prosedur
aSetiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut.
bPermintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
cPermintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
3. Mekanisme
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi baik secara langsung (datang langsung) maupun secara tidak langsung (melalui surat, internet/email, atau telepon).
Penyampaian Identitas
Pemohon informasi memberikan identitas diri (nama, no. KTP, alamat, dan no. telp/HP/Email), rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Pencatatan & Tanda Bukti
Petugas informasi mencatat identitas dari pemohon dan kelengkapan permohonan informasi. Petugas memberikan tanda bukti telah melakukan permohonan informasi dan nomor pendaftaran permintaan.
Penerusan ke PPID
Petugas informasi meneruskan surat permohonan kepada PPID untuk diproses. Permohonan yang substansinya sesuai dengan ketentuan akan diproses dan diteruskan ke satuan kerja yang menguasai informasi.
Tanggapan PPID
PPID memberikan tanggapan kepada Pemohon informasi berupa surat Pemberitahuan yang memuat ada/tidaknya informasi, cara pengiriman informasi, dan biaya informasi.
Jawaban Tertulis
PPID memberikan jawaban permohonan informasi secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi.
4. Biaya / Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar Kantor BBSPJIT, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
5. Pengawasan Internal
Pengawasan internal dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan atasan langsung secara berjenjang, berupa: Laporan semesteran tersebut, telah memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi agar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik, pengelola PPID melakukan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kontak PPID
Alamat
Jl. A. Yani No.390, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272