Alur permohonan informasi publik di BBSPJI Tekstil beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuannya.
Dokumen SOP BBSPJIT tersedia lengkap pada tautan berikut.
SOP BBSPJIT (update 21/07/2026)
Pemohon mengajukan permohonan informasi baik secara langsung (datang langsung) maupun secara tidak langsung (melalui surat, internet/email, atau telepon).
Pemohon informasi memberikan identitas diri (nama, no. KTP, alamat, dan no. telp/HP/Email), rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Petugas informasi mencatat identitas dari pemohon dan kelengkapan permohonan informasi. Petugas memberikan tanda bukti telah melakukan permohonan informasi dan nomor pendaftaran permintaan.
Petugas informasi meneruskan surat permohonan kepada PPID untuk diproses. Permohonan yang substansinya sesuai dengan ketentuan akan diproses dan diteruskan ke satuan kerja yang menguasai informasi.
PPID memberikan tanggapan kepada Pemohon informasi berupa surat Pemberitahuan yang memuat ada/tidaknya informasi, cara pengiriman informasi, dan biaya informasi.
PPID memberikan jawaban permohonan informasi secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi.