BBSPJI Tekstil Standardisasi & Layanan Jasa Industri Tekstil
Layanan Jasa Teknik

Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri

Fasilitasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri

BBSPJI Tekstil menghadirkan solusi teknis berbasis rekayasa dan optimalisasi proses produksi guna mengatasi tantangan industri secara efektif melalui metode yang inovatif dan teruji.

Update 11/06/2026

Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri

Layanan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri mencakup fasilitasi uji coba produksi (test bed) skala laboratorium atau pilot plant, sehingga memungkinkan perusahaan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan proses produksi sebelum implementasi penuh.

Pendekatan ini tidak hanya dapat mengurangi risiko operasional, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi.

Standar Pelayanan Minimum Layanan Jasa Optimalisasi Teknologi

No. Kegiatan / Aktivitas Waktu Satuan
1. Administrasi permohonan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri 1 hari
2. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri sesuai kontrak kerja sama
3. Penyusunan dan penyerahan laporan 5 hari
Standar Pelayanan Minimum 6 hari + sesuai kontrak kerja sama

Catatan

  • Diluar Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama Nasional.
  • Diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual). (update 03/06/2026)

Proses Jasa Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri

Proses Jasa Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri
  1. Pelanggan membuat permohonan Layanan Jasa Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Perekayasaan baik datang langsung maupun melalui e-mail/surat penawaran.
  2. Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran.
  3. Pelanggan menyetujui penawaran.
  4. Subkoordinasi Kerjasama membuat SPK (jika diperlukan).
  5. Subkoordinasi Kerjasama mengajukan permohonan kepada Bendahara Penerima untuk menerbitkan kode E-Billing sesuai rincian harga.
  6. Bendahara Penerima menerbitkan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan.
  7. Subkoordinasi Kerjasama menginformasikan kepada pelanggan kode E-Billing dan jumlah yang harus dibayarkan.
  8. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos.
  9. Bendahara Penerima melakukan validasi pembayaran.
  10. Subkoordinasi Kerjasama melakukan pembuatan Work Order.
  11. Subkoordinasi OPTI melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  12. Subkoordinasi OPTI melakukan penyerahan produk akhir, instalasi dan pelatihan operator (jika diperlukan).
Alur Layanan Enam tahapan yang dilalui setiap permohonan layanan jasa teknik.
  1. Administrasi Registrasi Form Order untuk pelayanan kedatangan langsung, atau pembuatan Surat Penawaran untuk pelayanan melalui telepon, email, dan livechat.
  2. Penerbitan Kode Billing Setelah pelanggan menyetujui penawaran yang diberikan, dilakukan penerbitan kode billing sebagai dasar pembayaran.
  3. Pembayaran Pembayaran biaya layanan sesuai kode billing dilakukan di Bank Persepsi melalui sistem MPN G-2.
  4. Proses Pelaksanaan Layanan Penawaran otomatis masuk antrian Work Order dan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
  5. Penerbitan Sertifikat / Laporan Pelanggan menerima sertifikat atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan layanan jasa teknik.
  6. Penilaian Layanan Pelanggan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Kanal permohonan

  • Kedatangan Langsung Jl. Jenderal A. Yani No. 390, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung 40272
  • Telepon (022) 7206214 / (022) 7206215 · 0878 8440 1100 (WhatsApp)
  • Email pemasaran@bbt.kemenperin.go.id
  • Livechat Konsultasi cepat melalui layanan percakapan pada situs resmi.

Tarif & Formulir

Tarif layanan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. Berkas SK dan seluruh formulir permohonan tersimpan di Portal Akses Informasi.

Tabel tarif per kategori belum ditampilkan di halaman ini karena datanya belum tersedia dalam bentuk terstruktur — baru ada sebagai berkas SK.