BBSPJI TekstilStandardisasi & Layanan Jasa Industri Tekstil
Pencarian populer
Berita & ArtikelLayananTarif & DokumenLihat semua hasil beritaMencari…Tidak ada hasil untukCoba kata kunci lain, misalnya nama layanan atau jenis dokumen.Pencarian sedang tidak tersedia. Silakan coba lagi.hasil ditemukanUnduh berkasCari dengan suaraBerhenti mendengarkanMendengarkan… silakan bicaraAkses mikrofon ditolak. Izinkan mikrofon di pengaturan browser.Suara tidak terdengar. Tekan mikrofon dan coba lagi.Pencarian suara sedang tidak tersedia. Silakan ketik kata kunci.
LSSML BBSPJIT adalah lembaga sertifikasi di bawah Kementerian Perindustrian yang memberikan layanan jasa sertifikasi sistem manajemen lingkungan.
Update 06/10/2026
Layanan Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML) SNI ISO 14001:2015 oleh LSSML BBSPJI Tekstil (Kementerian Perindustrian) hadir untuk membantu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengelola dampak lingkungan secara profesional, kredibel, dan berdaya saing global.
Persyaratan dan Prosedur
Persyaratan Sertifikasi
Telah memiliki dokumentasi sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 14001 : 2015,
Telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 14001 : 2015,
Telah melaksanakan audit mutu internal dan tinjauan manajemen secara lengkap minimal 1 (satu) cycle.
Prosedur Sertifikasi
Perusahaan yang menginginkan untuk mendapat sertifikat SNI ISO 14001:2015 dari LSSML BBSPJIT akan melalui prosedur sebagai berikut:
Pengisian registrasi dan informasi tentang profil serta ruang lingkup perusahaan yang akan disertifikasi.
Penetapan dan persetujuan biaya sertifikasi.
Kontrak sertifikasi.
Audit kecukupan (audit tahap 1) yaitu pemeriksaan dokumen Pedoman Mutu dan Prosedur Mutu perusahaan.
Audit Kesesuaian (audit tahap 2) atau pemeriksaan lengkap kesesuaian dokumen sistem manajemen mutu dengan penerapannya di lapangan.
Pemberian sertifikat setelah dinyatakan lulus yang berlaku 3 tahun.
Standar Pelayanan Minimum Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
No.
Kegiatan / Aktivitas
Waktu
Satuan
1.
Administrasi permohonan sertifikasi
1
hari
2.
Pelaksanaan sertifikasi
26
3.
Penerbitan dan penyerahan sertifikat
1
hari
Standar Pelayanan Minimum
28 hari
Catatan
Diluar Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama Nasional.
Diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual).
Diluar waktu pengujian produk (jika ada).
Diluar durasi yang tidak bisa dikendalikan (misal proses menunggu feedback yang dilakukan oleh pemohon contoh: jeda waktu perbaikan temuan audit, dll.
Proses Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
Pelanggan membuat permohonan layanan (datang langsung, telepon, email, atau livechat).
Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran.
Pelanggan menyetujui penawaran.
Penerbitan kode E-Billing sesuai rincian harga.
Pelanggan melakukan pembayaran di Bank Persepsi (MPN G-2).
Validasi pembayaran dan pembuatan Work Order.
Pelaksanaan kegiatan sesuai Standar Pelayanan Minimum.
Penerbitan sertifikat / laporan hasil dan penilaian layanan.
Alur LayananEnam tahapan yang dilalui setiap permohonan layanan jasa teknik.
1AdministrasiRegistrasi Form Order untuk pelayanan kedatangan langsung, atau pembuatan Surat Penawaran untuk pelayanan melalui telepon, email, dan livechat.
2Penerbitan Kode BillingSetelah pelanggan menyetujui penawaran yang diberikan, dilakukan penerbitan kode billing sebagai dasar pembayaran.
3PembayaranPembayaran biaya layanan sesuai kode billing dilakukan di Bank Persepsi melalui sistem MPN G-2.
4Proses Pelaksanaan LayananPenawaran otomatis masuk antrian Work Order dan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
5Penerbitan Sertifikat / LaporanPelanggan menerima sertifikat atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan layanan jasa teknik.
6Penilaian LayananPelanggan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Kanal permohonan
Kedatangan LangsungJl. Jenderal A. Yani No. 390, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung 40272