BBSPJI Tekstil Standardisasi & Layanan Jasa Industri Tekstil
Layanan Jasa Teknik

Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Lembaga Sertifikasi

LSSMK3 BBSPJIT memberikan layanan sertifikasi Sistem Manajemen K3 kepada perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah yang telah menerapkan SNI ISO 45001:2018.

Update 06/10/2026

Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sertifikasi SMK3 memperkuat komitmen organisasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Audit dilakukan berdasarkan SNI ISO 45001:2018 dan persyaratan skema yang berlaku.

Standar Pelayanan Minimum Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

No. Kegiatan / Aktivitas Waktu Satuan
1. Administrasi dan registrasi permohonan 1 hari
2. Pelaksanaan kegiatan layanan sesuai SPM / kontrak
3. Penyusunan dan penyerahan hasil / laporan / sertifikat 3 hari
Standar Pelayanan Minimum Sesuai ketentuan SPM layanan

Catatan

  • Diluar Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama Nasional.
  • Diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual).

Proses Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Proses Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  1. Pelanggan membuat permohonan layanan (datang langsung, telepon, email, atau livechat).
  2. Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran.
  3. Pelanggan menyetujui penawaran.
  4. Penerbitan kode E-Billing sesuai rincian harga.
  5. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank Persepsi (MPN G-2).
  6. Validasi pembayaran dan pembuatan Work Order.
  7. Pelaksanaan kegiatan sesuai Standar Pelayanan Minimum.
  8. Penerbitan sertifikat / laporan hasil dan penilaian layanan.
Alur Layanan Enam tahapan yang dilalui setiap permohonan layanan jasa teknik.
  1. Administrasi Registrasi Form Order untuk pelayanan kedatangan langsung, atau pembuatan Surat Penawaran untuk pelayanan melalui telepon, email, dan livechat.
  2. Penerbitan Kode Billing Setelah pelanggan menyetujui penawaran yang diberikan, dilakukan penerbitan kode billing sebagai dasar pembayaran.
  3. Pembayaran Pembayaran biaya layanan sesuai kode billing dilakukan di Bank Persepsi melalui sistem MPN G-2.
  4. Proses Pelaksanaan Layanan Penawaran otomatis masuk antrian Work Order dan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
  5. Penerbitan Sertifikat / Laporan Pelanggan menerima sertifikat atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan layanan jasa teknik.
  6. Penilaian Layanan Pelanggan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Kanal permohonan

  • Kedatangan Langsung Jl. Jenderal A. Yani No. 390, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung 40272
  • Telepon (022) 7206214 / (022) 7206215 · 0878 8440 1100 (WhatsApp)
  • Email pemasaran@bbt.kemenperin.go.id
  • Livechat Konsultasi cepat melalui layanan percakapan pada situs resmi.

Tarif & Formulir

Tarif layanan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. Berkas SK dan seluruh formulir permohonan tersimpan di Portal Akses Informasi.

PDF SK Tarif Layanan BBSPJI Tekstil Keputusan Kepala Nomor 408 Tahun 2026 PratinjauUnduh
ONLINE Formulir Permohonan Layanan Seluruh formulir tersedia di Portal Akses Informasi Buka