Layanan Jasa Teknik
Pendampingan Penerapan Teknologi Industri
Layanan Bimbingan dan Konsultansi Teknis
Pendampingan teknis dan manajerial guna membantu industri dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya.
Update 06/10/2026
Pendampingan penerapan teknologi membantu industri mengadopsi teknologi yang tepat sesuai kondisi operasional.
Ruang lingkup mencakup aspek teknis dan manajerial agar implementasi berjalan efektif.
Standar Pelayanan Minimum Pendampingan Penerapan Teknologi Industri
| No. |
Kegiatan / Aktivitas |
Waktu |
Satuan |
| 1. |
Administrasi dan registrasi permohonan |
1 |
hari |
| 2. |
Pelaksanaan kegiatan layanan |
sesuai SPM / kontrak |
|
| 3. |
Penyusunan dan penyerahan hasil / laporan / sertifikat |
3 |
hari |
| Standar Pelayanan Minimum |
Sesuai ketentuan SPM layanan |
Catatan
- Diluar Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama Nasional.
- Diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual).
Proses Pendampingan Penerapan Teknologi Industri
-
Pelanggan membuat permohonan layanan (datang langsung, telepon, email, atau livechat).
-
Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran.
-
Pelanggan menyetujui penawaran.
-
Penerbitan kode E-Billing sesuai rincian harga.
-
Pelanggan melakukan pembayaran di Bank Persepsi (MPN G-2).
-
Validasi pembayaran dan pembuatan Work Order.
-
Pelaksanaan kegiatan sesuai Standar Pelayanan Minimum.
-
Penerbitan sertifikat / laporan hasil dan penilaian layanan.
Alur Layanan
Enam tahapan yang dilalui setiap permohonan layanan jasa teknik.
-
1
Administrasi
Registrasi Form Order untuk pelayanan kedatangan langsung, atau pembuatan Surat Penawaran untuk pelayanan melalui telepon, email, dan livechat.
-
2
Penerbitan Kode Billing
Setelah pelanggan menyetujui penawaran yang diberikan, dilakukan penerbitan kode billing sebagai dasar pembayaran.
-
3
Pembayaran
Pembayaran biaya layanan sesuai kode billing dilakukan di Bank Persepsi melalui sistem MPN G-2.
-
4
Proses Pelaksanaan Layanan
Penawaran otomatis masuk antrian Work Order dan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
-
5
Penerbitan Sertifikat / Laporan
Pelanggan menerima sertifikat atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan layanan jasa teknik.
-
6
Penilaian Layanan
Pelanggan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Kanal permohonan
-
Kedatangan Langsung
Jl. Jenderal A. Yani No. 390, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung 40272
-
Telepon
(022) 7206214 / (022) 7206215 · 0878 8440 1100 (WhatsApp)
-
Email
pemasaran@bbt.kemenperin.go.id
-
Livechat
Konsultasi cepat melalui layanan percakapan pada situs resmi.
Tarif & Formulir
Tarif layanan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. Berkas SK dan seluruh formulir permohonan tersimpan di Portal Akses Informasi.
PDF
SK Tarif Layanan BBSPJI Tekstil
Keputusan Kepala Nomor 408 Tahun 2026
PratinjauUnduh
ONLINE
Formulir Permohonan Layanan
Seluruh formulir tersedia di Portal Akses Informasi
Buka