BBSPJI Tekstil Standardisasi & Layanan Jasa Industri Tekstil
Layanan Jasa Teknik

Pengujian Tekstil Medis

Layanan Pengujian

BBSPJI Tekstil menyediakan jasa pengujian tekstil medis yang mengacu pada standar nasional dan internasional.

Update 06/10/2026

Pengujian Tekstil Medis

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil menyediakan jasa pengujian tekstil medis dan alat pelindung diri (APD) berdasarkan standar nasional dan internasional yang relevan. Layanan ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas, keamanan, kinerja filtrasi, serta ketahanan material guna mendukung pemenuhan persyaratan mutu dan standar produk yang berlaku.

Ruang Lingkup Lingkungan :

1. Masker Kain

Klasifikasi Masker Kain :

Tipe A : Penggunaan umum.

Tipe B : Penggunaan dengan filtrasi bakteri.

Tipe C : Penggunaan dengan filtrasi partikel.

Parameter Uji SNI 8914:2020 :

  • Air permeability
  • Absorbency
  • Formaldehyde-free test
  • Colorfastness
  • Azo colorants test
  • Surface cleaning resistance / splash test
  • Penetrasi Filter Sodium Klorida (NaCI)
  • Penetrasi Filter Minyak Parafin
  • Breathing Resistance
  • Total Inward Leakage
  • Flammability

 

2. Masker Medis dan Respirator N95

Standar Acuan

  • SNI EN 14683:2019+AC:2019
  • SNI EN 149:2001+A1:2009
  • SNI EN 13274-7:2019
  • EN 143:2021
  • ASTM F2101-23
  • ISO 22609:2004

 

Parameter Uji

  • Water Impact
  • Hydrostatic Pressure
  • Synthetic Blood Penetration
  • Borne Pathogens / Bacteriophage
  • Abrasion Resistance
  • Tear and Tensile Strength
  • Puncture Resistance
  • Bursting Strength
  • Colorfastness to Chlorinated Water

Standar Pelayanan Jasa Pengujian Tekstil Medis

No. Kegiatan / Aktivitas Waktu Satuan
1. Microbial Cleanliness (MC) 18 hari
2. Bacterial Filtration Efficiency (BFE) 10 hari
3. Particulate Filtration Efficiency (PFE) 10 hari
4. Differential Pressure (DP) 7 hari
5. Blood Penetration / Splash Penetration 10 hari

Catatan

  • Waktu pelayanan tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama nasional.
  • Waktu pelayanan tidak termasuk waktu tunggu akibat antrean pengujian setelah pembayaran dilakukan, kecuali untuk layanan kontraktual.

Proses Pengujian Tekstil Medis

Proses Pengujian Tekstil Medis
  1. Pelanggan membuat permohonan layanan (datang langsung, telepon, email, atau livechat).
  2. Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran.
  3. Pelanggan menyetujui penawaran.
  4. Penerbitan kode E-Billing sesuai rincian harga.
  5. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank Persepsi (MPN G-2).
  6. Validasi pembayaran dan pembuatan Work Order.
  7. Pelaksanaan kegiatan sesuai Standar Pelayanan Minimum.
  8. Penerbitan sertifikat / laporan hasil dan penilaian layanan.
Alur Layanan Enam tahapan yang dilalui setiap permohonan layanan jasa teknik.
  1. Administrasi Registrasi Form Order untuk pelayanan kedatangan langsung, atau pembuatan Surat Penawaran untuk pelayanan melalui telepon, email, dan livechat.
  2. Penerbitan Kode Billing Setelah pelanggan menyetujui penawaran yang diberikan, dilakukan penerbitan kode billing sebagai dasar pembayaran.
  3. Pembayaran Pembayaran biaya layanan sesuai kode billing dilakukan di Bank Persepsi melalui sistem MPN G-2.
  4. Proses Pelaksanaan Layanan Penawaran otomatis masuk antrian Work Order dan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
  5. Penerbitan Sertifikat / Laporan Pelanggan menerima sertifikat atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan layanan jasa teknik.
  6. Penilaian Layanan Pelanggan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Kanal permohonan

  • Kedatangan Langsung Jl. Jenderal A. Yani No. 390, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung 40272
  • Telepon (022) 7206214 / (022) 7206215 · 0878 8440 1100 (WhatsApp)
  • Email pemasaran@bbt.kemenperin.go.id
  • Livechat Konsultasi cepat melalui layanan percakapan pada situs resmi.

Tarif & Formulir

Tarif layanan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. Berkas SK dan seluruh formulir permohonan tersimpan di Portal Akses Informasi.

PDF SK Tarif Layanan BBSPJI Tekstil Keputusan Kepala Nomor 408 Tahun 2026 PratinjauUnduh
DOCX Formulir Layanan Pengujian Masker Medis Isi dan lampirkan saat mengajukan pengujian PratinjauUnduh
PDF Label Pengiriman Sample Uji TPT Tempel pada paket sample uji PratinjauUnduh