BBSPJI Tekstil Standardisasi & Layanan Jasa Industri Tekstil
Layanan Jasa Teknik

Pengujian Kimia Lingkungan

Layanan Pengujian

Layanan pengujian kimia lingkungan sesuai Permendag No. 18 Tahun 2019 guna memastikan kepatuhan produk tekstil terhadap standar K3L.

Update 06/10/2026

Pengujian Kimia Lingkungan

Pengujian kimia lingkungan membantu memastikan produk tekstil memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).

Hasil uji dapat dipakai sebagai dokumen pendukung kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dan persyaratan pasar.

Standar Pelayanan Minimum Pengujian Kimia Lingkungan

No. Kegiatan / Aktivitas Waktu Satuan
1. Administrasi dan registrasi permohonan 1 hari
2. Pelaksanaan kegiatan layanan sesuai SPM / kontrak
3. Penyusunan dan penyerahan hasil / laporan / sertifikat 3 hari
Standar Pelayanan Minimum Sesuai ketentuan SPM layanan

Catatan

  • Diluar Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama Nasional.
  • Diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual).

Proses Pengujian Kimia Lingkungan

Proses Pengujian Kimia Lingkungan
  1. Pelanggan membuat permohonan layanan (datang langsung, telepon, email, atau livechat).
  2. Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran.
  3. Pelanggan menyetujui penawaran.
  4. Penerbitan kode E-Billing sesuai rincian harga.
  5. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank Persepsi (MPN G-2).
  6. Validasi pembayaran dan pembuatan Work Order.
  7. Pelaksanaan kegiatan sesuai Standar Pelayanan Minimum.
  8. Penerbitan sertifikat / laporan hasil dan penilaian layanan.
Alur Layanan Enam tahapan yang dilalui setiap permohonan layanan jasa teknik.
  1. Administrasi Registrasi Form Order untuk pelayanan kedatangan langsung, atau pembuatan Surat Penawaran untuk pelayanan melalui telepon, email, dan livechat.
  2. Penerbitan Kode Billing Setelah pelanggan menyetujui penawaran yang diberikan, dilakukan penerbitan kode billing sebagai dasar pembayaran.
  3. Pembayaran Pembayaran biaya layanan sesuai kode billing dilakukan di Bank Persepsi melalui sistem MPN G-2.
  4. Proses Pelaksanaan Layanan Penawaran otomatis masuk antrian Work Order dan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
  5. Penerbitan Sertifikat / Laporan Pelanggan menerima sertifikat atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan layanan jasa teknik.
  6. Penilaian Layanan Pelanggan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Kanal permohonan

  • Kedatangan Langsung Jl. Jenderal A. Yani No. 390, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung 40272
  • Telepon (022) 7206214 / (022) 7206215 · 0878 8440 1100 (WhatsApp)
  • Email pemasaran@bbt.kemenperin.go.id
  • Livechat Konsultasi cepat melalui layanan percakapan pada situs resmi.

Tarif & Formulir

Tarif layanan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. Berkas SK dan seluruh formulir permohonan tersimpan di Portal Akses Informasi.

PDF SK Tarif Layanan BBSPJI Tekstil Keputusan Kepala Nomor 408 Tahun 2026 PratinjauUnduh
ONLINE Formulir Permohonan Layanan Seluruh formulir tersedia di Portal Akses Informasi Buka