Layanan Jasa Teknik
Pengujian Kimia Lingkungan
Layanan Pengujian
Layanan pengujian kimia lingkungan sesuai Permendag No. 18 Tahun 2019 guna memastikan kepatuhan produk tekstil terhadap standar K3L.
Update 06/10/2026
Pengujian kimia lingkungan membantu memastikan produk tekstil memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).
Hasil uji dapat dipakai sebagai dokumen pendukung kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dan persyaratan pasar.
Standar Pelayanan Minimum Pengujian Kimia Lingkungan
| No. |
Kegiatan / Aktivitas |
Waktu |
Satuan |
| 1. |
Administrasi dan registrasi permohonan |
1 |
hari |
| 2. |
Pelaksanaan kegiatan layanan |
sesuai SPM / kontrak |
|
| 3. |
Penyusunan dan penyerahan hasil / laporan / sertifikat |
3 |
hari |
| Standar Pelayanan Minimum |
Sesuai ketentuan SPM layanan |
Catatan
- Diluar Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama Nasional.
- Diluar antrian yang ada setelah pembayaran dilakukan (kecuali layanan kontraktual).
Proses Pengujian Kimia Lingkungan
-
Pelanggan membuat permohonan layanan (datang langsung, telepon, email, atau livechat).
-
Subkoordinasi Pemasaran membuat surat penawaran.
-
Pelanggan menyetujui penawaran.
-
Penerbitan kode E-Billing sesuai rincian harga.
-
Pelanggan melakukan pembayaran di Bank Persepsi (MPN G-2).
-
Validasi pembayaran dan pembuatan Work Order.
-
Pelaksanaan kegiatan sesuai Standar Pelayanan Minimum.
-
Penerbitan sertifikat / laporan hasil dan penilaian layanan.
Alur Layanan
Enam tahapan yang dilalui setiap permohonan layanan jasa teknik.
-
1
Administrasi
Registrasi Form Order untuk pelayanan kedatangan langsung, atau pembuatan Surat Penawaran untuk pelayanan melalui telepon, email, dan livechat.
-
2
Penerbitan Kode Billing
Setelah pelanggan menyetujui penawaran yang diberikan, dilakukan penerbitan kode billing sebagai dasar pembayaran.
-
3
Pembayaran
Pembayaran biaya layanan sesuai kode billing dilakukan di Bank Persepsi melalui sistem MPN G-2.
-
4
Proses Pelaksanaan Layanan
Penawaran otomatis masuk antrian Work Order dan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
-
5
Penerbitan Sertifikat / Laporan
Pelanggan menerima sertifikat atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan layanan jasa teknik.
-
6
Penilaian Layanan
Pelanggan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Kanal permohonan
-
Kedatangan Langsung
Jl. Jenderal A. Yani No. 390, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung 40272
-
Telepon
(022) 7206214 / (022) 7206215 · 0878 8440 1100 (WhatsApp)
-
Email
pemasaran@bbt.kemenperin.go.id
-
Livechat
Konsultasi cepat melalui layanan percakapan pada situs resmi.
Tarif & Formulir
Tarif layanan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. Berkas SK dan seluruh formulir permohonan tersimpan di Portal Akses Informasi.
PDF
SK Tarif Layanan BBSPJI Tekstil
Keputusan Kepala Nomor 408 Tahun 2026
PratinjauUnduh
ONLINE
Formulir Permohonan Layanan
Seluruh formulir tersedia di Portal Akses Informasi
Buka